Jawab:
Wa'alaikumussalam
Ada beberapa soal yang berkaitan dengan pertanyaan anda yang melayang ke Komisi Tetap Fatwa dan Riset Ilmiah (Saudi Arabia) dan Syekh Shalih Al-Fauzan, tetapi dengan redaksi sebagai berikut,
Kapankah angin (kentut) itu dikatakan membatalkan, apakah ketika ada suara, bau atau rasanya secara bersamaan ataukah suara saja ataukah bau saja walaupun tidak dirasakan?
Jawab:
Jika ia yakin bahwasanya telah keluar angin dengan adanya suara atau bau, atau hal lain yang meyakinkan tentang keluarnya hadats tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawabnya tatkala ditanyakan sebuah persoalan tentang seorang yang mendapati sesuatu dalam shalatnya
Janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suara atau mendapati baunya.‘ Hadits ini disepakati keshahihannya.(Fatawa Lajnah Daimah: 5/255)
Pertanyaan lain: Jika ada seseorang yang telah berwudhu lalu mendengar suara angin dalam perutnya, tetapi (angin tersebut, ed) keluar melewati saluran pembuangannya, maka bagaimana hukumnya?
Jawab:
Jika seseorang berwudhu lalu mendengar suara angin dalam rongga perutnya, maka keberadaan angin tersebut tidak membatalkan wudhunya. Hal itu jika belum keluar sesuatu (misalnya, suara angin atau bau, ed), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Jika seseorang dari kalian merasakan di perutnya sesuatu kemudian ia bimbang telah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari mesjid hingga ia mendengar suara atau mencium baunya. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya. (Fatawa Lajnah Daimah: 5/256)
Allahu a'lam
Sumber Konsultasisyariah.com
0 Comments