HUKUM SUAMI MELARANG ISTRI BEKERJA
Syaikh bin Baz رحمه الله berkata,
"Boleh bagimu melarang istrimu untuk bekerja dan mengharuskannya untuk tinggal dirumah, melapangkan waktunya untuk mendidik anak anaknya dan membantu urusanmu (dirumah) serta tidak boleh baginya bekerja di luar rumah kecuali dengan keridhoanmu dan izinmu jika engkau membutuhkannya karena engkau adalah pemimpin baginya" (Majmu AI Fatawa 2/189)
Syaikh Utsaimin رحمه الله berkata
"Wanita urusan mereka yang sebenarnya yaitu didalam rumah, adapun mencari Rizki, berjihad dan perkara yang berhubungan dengan urusan luar rumah maka ini adalah urusan untuk para lelaki saja" (Syarhu Al iqtidho' 204)
Kridet : @muslimfisabilillah
0 Comments